Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri menolak banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilayangkan oleh kubu Teddy Minahasa selaku tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penolakan banding yang diajukan kubu Teddy Minahasa usai sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat (4/8/2023).
"Menolak permohonan banding. Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Diketahui, Teddy Minahasa selaku tersangka kasus peredaran sabu mengajukan banding usai diajtuhkan sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ramadhan menuturkan sanksi PTDH itu dijatuhkan usai Teddy Minahasa terbukti mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Pelanggar (Teddy) menyatakan banding. Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan menganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.
Load more