Jakarta, tvOnenews.com - Polemik celotehan pengamat politik tersohor Indonesia, Rocky Gerung yang dituding menghina Presiden Jokowi berujung minta maaf.
Hal ini diungkapkan langsung oleh pengamat politik yang juga seorang akademisi itu di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). Rocky Gerung merasa menyesal karena celotehannya yang bernada kritik itu diduga bernada hinaan terhadap Presiden Jokowi.
"Terima kasih teman-teman (jurnalis) sudah datang, ini hanya klarifikasi sebetulnya, dan mungkin nanti ada proses berikut-berikutnya," kata Rocky Gerung saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
"Kalau ternyata hal huru hara ini membuat kegaduhan itu berlanjut, pasti kita pastikan ada sponsor-sponsor di belakangnya, kan itu yang menjadi pola. Tapi saya tak mendahuli proses hukum, dengan yang saya tahu mungkin satu dua hari ini akan diporses seacara lebih formal," sambungnya menjelaskan.
Namun, Rocky Gerung akui dirinya ingin hentikan kegaduhan ini. "Jadi saya terangkan, saya ingin hentikan kegaduhan ini, saya minta maaf, karena ucapan saya itu menimbulkan kegelisahan dan polemik," katanya.
Bahkan, ia akui polemik itu menghidupkan gairah dirinya yang menekankan bahwa negeri ini belum bisa mencerna prinsip-prinsip demokrasi.
"Jadi saya akan mengkritik itu, saya kira begitu, terima kasih ya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi sebut proses laporan dugaan penghinaan Presiden Jokowi sudah sesuai SOP.
"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (4/8/2023).
Ade menyebut SOP tersebut setelah pelapor membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Laporan Polisi (LP) diterima oleh penyidik maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu.
"Itu sudah sesuai SOP dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT," katanya.
Ade memastikan semua berlaku sama dan tidak ada pembedaan terkait hal tersebut karena polisi memegang prinsip akses terhadap keadilan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.
"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut,” kata Ade.
Ade Safri menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut, yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya,” sambungnya.
Sebagai informasi, sudah ada tiga laporan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.
Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan kedua dilayangkan Ferdinand Hutahaean pada Selasa (1/8/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan ketiga dilayangkan DPN Repdem pada Rabu (2/8/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4504/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Load more