Menurutnya Rapidin Simbolon terlibat kuat dalam dugaan korupsi dana Covid-19 mengingat dirinya yang kala itu menjabat sebagai Penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Ditambah, Rapidin Simbolon kala itu menjabat sebagai Bupati Samori sehingga memiliki kewenangan dan tanggung jawab menetapkan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Lantas, pihaknya pun menilai Jabiat Segala ytak sepenuhnya bertanggung jawab atas korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
"Kami mempertanyakan Kejati Sumut terkait indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Samosir yang merugikan negara Rp944 juta. Kabupaten Samosir mendapatkan dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir Rp3 miliar," kata Parulian Siregar kepada awak media, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
"Sehingga tidak tepat secara hukum apabila terdapat kesalahan dalam menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir bukanlah menjadi tanggungjawab atau kewenangan dari klien kami Jabiat Segala, akan tetapi yang bertanggungjawab mengeluarkan status siaga darurat Covid-19 adalah Bupati Samosir Rapidin Simbolon," sambungnya. (raa/aag)
Load more