Jakarta, tvOnenews.com - Seorang kepala toko minimarket berinisial C ditangkap polisi setelah menjadi dalang skenario perampokan di minimarket tempatnya bekerja.
Dalam skenarionya, C seolah-olah menjadi korban dan disekap para pelaku yang tak lain merupakan komplotannya.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi mengatakan, kedua pelaku S dan I melakban mulut dan tangan C serta karyawan toko lain inisial D. Keduanya lanjut digiring ke ruangan office, dan menguncinya dari luar.
"Membawa tersangka C dan saksi ke ruang office dan kemudian dikunci dari luar. Sehingga saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang diambil dari meja kasir serta barang dagangan lainnya," kata Sukadi, Minggu (6/8/2023).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku S dan I meninggalkan toko. Sementara itu, C dan D berhasil keluar dari ruangan office setelah memotong lakban yang mengikat tangannya menggunakan cutter. Keduanya pun memutuskan untuk membuat laporan polisi atas peristiwa yang ada.
"C memotong lakban yang mengikat kedua tangan kaki kemudian Keluar dengan mencongkel jendela, kemudian tersangka C mengajak saksi D keluar dari toko untuk meminta bantuan dan melapor kepada pihak kepolisian," jelas dis.
Saksi D menjelaskan saat peristiwa terjadi, C seolah-olah memberikan kode keberadaan brankas hingga mengedipkan mata.
"Saksi C curiga terhadap tersangka C karena seolah memberikan kode lokasi brankas dengan mengedipkan mata sehingga C dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok pergi menuju ke ruang office tempat lokasi brankas," kata Sukadi.
Setelah diselidiki lebih dalam dan dilakukan konfrontasi, akhirnya diketahui bahwa C terlibat dalam perampokan hingga penyekapan yang ada. Peristiwa tersebut tak lain merupakan skenario yang dibuat C sendiri sebagai kepala toko.
"Mengakui perbuatannya bahwa peristiwa tersebut sudah direncanakan secara matang jauh hari sebelum kejadian dan juga mengakui telah menyembunyikan uang jumlah yang belum diketahui di dalam kotak retur dengan maksud untuk dimiliki sendiri," jelasnya.
Dalam aksinya, C melibatkan istrinya inisial A yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain itu, ada juga tersangka N yang berperan untuk merekrut kedua eksekutor S dan I dalam aksi perampokan tersebut.
Saat ini C dan tiga pelaku lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rpi/muu)
Load more