GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi: pencabulan
Sumber :
  • Antara

Anak Berkebutuhan Khusus di Tangerang Dicabuli Pria Paruh Baya, KemenPPPA Turun Tangan

KemenPPPA turun tangan soal kasus anak berkebutuhan khusus (ABK) RRS (13) yang menjadi korban tindak pelecehan seksual seorang pria inisial K (55) di Tangerang.

Minggu, 6 Agustus 2023 - 19:58 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan soal kasus anak berkebutuhan khusus (ABK) yang menjadi korban tindak pelecehan seksual seorang pria inisial K (55) di Tangerang.

KemenPPPA memastikan korban RRS (13) mendapatkan pendampingan dan pelayanan terbaik sesuai yang dibutuhkan korban.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukumnya. Selain itu juga akan mendorong agar pelaku dapat dikenakan hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat prihatin dan tentunya mengecam terjadinya kasus ini, apalagi berdasarkan pengakuannya, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa," kata Nahar, Minggu (6/8/2023).



"Oleh karenanya, kami mengharapkan agar pelaku dapat ditindak tegas dan dikenakan hukuman yang berat sesuai perundang-undangan yang berlaku, agar pelaku mendapatkan efek jera sehingga kejadian seperti ini tidak terus terulang,” sambungnya.

Nahar lantas menjelaskan, sebelumnya pelaku K diketahui memulai aksinya saat bertemu dengan korban RRS yang tengah bermain layang-layang. Kemudian, pelaku mengajak korban ke semak-semak, dan K memegang alat kelamin korban.

Saat kejadian, terdapat 2 orang saksi, yaitu R dan MI yang melihat pelaku dan korban berjalan menuju semak-semak. Sekitar pukul 18.40 WIB, saksi bertemu dengan RRS dan K yang keluar dari semak-semak, dan langsung menanyakan kepada korban mengenai apa yang terjadi di semak-semak.

"Korban pun menjawab bahwa setelah celananya diturunkan, K lakukan pelecehan," kata Nahar.

Namun, K membantah dan langsung menantang saksi, sehingga saksi minta bantuan Satuan Pengamanan (Satpam) di sekitar tempat kejadian, untuk membawa saksi dan korban ke Polres Metro Tangerang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota, K kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. Saat diinterogasi pun, K mengaku bahwa sudah beberapa kali melakukan aksi serupa," tutur Nahar.

Menurut Nahar, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (5) menyatakan bahwa selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Baca Juga

“Jika dilakukan terhadap anak maupun penyandang disabilitas, maka sesuai pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 terkait pelecehan fisik ditambah 1/3 (satu per tiga)," papar Nahar.

Selain itu, dalam pasal 27 ayat (1), Nahar menjelaskan, korban penyandang disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan dan/atau Pendamping.

Dia menyebut, korban penyandang disabilitas juga berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur dalam pasal 66 ayat (2) UU tersebut.

Nahar mengatakan bahwa Tim SAPA 129 Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk melakukan penjangkauan, memberikan pendampingan, serta pelayanan yang dibutuhkan korban.

“Tentunya setelah kejadian yang dialami korban, kami ingin memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan dan pelayanan yang terbaik. P2TP2A Kota Tangerang sudah melakukan home visit atau kunjungan ke rumah korban untuk memberikan pendampingan dan layanan yang dibutuhkan korban. Selain itu, P2TP2A Kota Tangerang juga sudah mengagendakan jadwal konseling psikologi,” tutur Nahar.(rpi/muu)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Taliabu Ditahan Polda Maluku Utara

Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Taliabu Ditahan Polda Maluku Utara

Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Maluku Utara menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan terhadap Wakapolres Taliabu, Kompol S.
Kepala Desa Kohod Buat Heran DPR, Rajiv Pertanyakan Sumber Uang Arsin

Kepala Desa Kohod Buat Heran DPR, Rajiv Pertanyakan Sumber Uang Arsin

Kepala Desa Kohod, Arsin membuat heran anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv. Pasalnya, Arsin disebut siap untuk membayar denda Rp48 miliar
Ini Ungkapan Guru di Jember Bu SR yang Viral dengan Puluhan Video Syur Usai Lulus PPPK

Ini Ungkapan Guru di Jember Bu SR yang Viral dengan Puluhan Video Syur Usai Lulus PPPK

Usai viral video syur guru di jember, Salsa atau dikenal Bu SR. Terungkap pula soal Bu SR lolos seleksi administrasi PPPK tahap II tahun anggaran 2024.
30 Ide Menu Buka Puasa untuk Sebulan Penuh: Buatnya Mudah, Jalani Ramadhan 2025 Penuh Berkah

30 Ide Menu Buka Puasa untuk Sebulan Penuh: Buatnya Mudah, Jalani Ramadhan 2025 Penuh Berkah

30 ide atau inspirasi menu buka puasa untuk sebulan penuh agar tidak bosan, buatnya mudah, jalani Ramadhan 2025 penuh berkah.
UOB Indonesia dan Garuda Indonesia Luncurkan Livery Eksklusif, Tampilkan GIUC

UOB Indonesia dan Garuda Indonesia Luncurkan Livery Eksklusif, Tampilkan GIUC

Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani menyebutkan pesawat Garuda Indonesia dengan livery GIUC ini akan beroperasi di rute utama domestik serta ASEAN.
5 Shio yang Diprediksi Ketiban Rezeki dari Arah yang Tak Diduga-duga pada Tanggal 28 Februari 2025, Ada Shio...

5 Shio yang Diprediksi Ketiban Rezeki dari Arah yang Tak Diduga-duga pada Tanggal 28 Februari 2025, Ada Shio...

Berikut adalah lima shio yang diprediksi akan mendapat rezeki yang mengejutkan pada tanggal 28 Februari 2025. Apakah salah satunya adalah shio yang Anda miliki?
Trending
Terungkap, Kronologi Bu Guru Salsa Jember Joget Tanpa Busana, Berawal Ditipu hingga...

Terungkap, Kronologi Bu Guru Salsa Jember Joget Tanpa Busana, Berawal Ditipu hingga...

Baru-baru ini terungkap kronologi Bu Guru Salsa asal Jember dan menggemparkan publik. Pasalnya, viral di media sosial, hingga menyita perhatian publik.
Malas Mandi Wajib dan Langsung Tidur setelah Hubungan Suami Istri Memangnya Boleh? Buya Yahya Terangkan Ternyata Hukumnya…

Malas Mandi Wajib dan Langsung Tidur setelah Hubungan Suami Istri Memangnya Boleh? Buya Yahya Terangkan Ternyata Hukumnya…

Aktivitas hubungan suami istri lazimnya akan menyebabkan seseorang kelelahan sehingga muncul rasa kantuk. Maka tak jarang rasanya ingin langsung tidur dan tanpa
Ini Ungkapan Guru di Jember Bu SR yang Viral dengan Puluhan Video Syur Usai Lulus PPPK

Ini Ungkapan Guru di Jember Bu SR yang Viral dengan Puluhan Video Syur Usai Lulus PPPK

Usai viral video syur guru di jember, Salsa atau dikenal Bu SR. Terungkap pula soal Bu SR lolos seleksi administrasi PPPK tahap II tahun anggaran 2024.
Kejagung Bocorkan Lokasi Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Bukan Tempat Sembarangan

Kejagung Bocorkan Lokasi Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Bukan Tempat Sembarangan

Publik semakin geram melihat aksi komplotan yang diduga terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan mendengar isu oplos pertalite jadi pertamax
Sambil Menangis Bu Guru Salsa Minta Maaf, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat Pentingnya Jaga .....

Sambil Menangis Bu Guru Salsa Minta Maaf, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat Pentingnya Jaga .....

Momen Bu Guru Salsa minta maaf diunggah diakun TikTok @sissalsaa, dimana akun tersebut diduga miliknya. Hal ini ingatkan pesan Ustaz Adi Hidayat
Memangnya Potong Kuku di Malam Hari Bikin Umur Pendek? Begini Hukumnya dalam Islam, Kata Buya Yahya

Memangnya Potong Kuku di Malam Hari Bikin Umur Pendek? Begini Hukumnya dalam Islam, Kata Buya Yahya

Baru sempat potong kuku di malam hari, memangnya bisa bikin umur pendek? bagaimana pendapat dalam ajaran Islam? dalam kajiannya, Buya Yahya beri penjelasannya
Sebab-sebab Kelulusan PPPK Bisa Dibatalkan, Video Syur Viral Termasuk?

Sebab-sebab Kelulusan PPPK Bisa Dibatalkan, Video Syur Viral Termasuk?

Pertanyaan itu berangkat dari adanya kegaduhan di media sosial tentang tersebarnya sejumlah video syur milik salah seorang peserta yang lolos seleksi PPPK 2024.
Selengkapnya
Viral