tvOnenews.com - Hubungan suami istri yang sah dianggap zina jika salah satunya bukan anggota NII alias anggota Al Zaytun.
Namun dosa zina ini bisa dihapus apabila membayar denda kepada Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang.
Hal itu diungkap oleh mantan anggota Al Zaytun yang dipaksa bayar denda karena telah berhubungan suami istri dengan istri sah nya yang bukan anggota Al Zaytun.
Bahkan mantan anggota Al Zaytun ini didenda hingga Rp50 juta karena telah berhubungan badan dengan istrinya yang bukan anggota Al Zaytun.
Kolase Panji Gumilang (kiri) dan mantan anggota NII alias Al Zaytun, Haris. (Tangkapan Layar YouTube Angkringan Dakwah)
Sebelumnya, seorang mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan menyebutkan secara gamblang Al Zaytun memperbolehkan anggotanya berzina, namun dosa mereka bisa ditebus dengan uang.
Pernyataan kontroversial itu dibenarkan oleh salah satu mantan anggota Al Zaytun bernama Haris. Ia terpaksa keluar dari NII karena hubungannya bersama istri dinilai berzina dan harus membayar denda sebesar Rp50 Juta.
Load more