Namun hubungan suami istri yang dianggap zina karena bukan sesama anggota NII itu bisa dihapus dengan membayar denda.
“Jadi mulai saya nikah resmi itu sah ya sampai kemudian setengah tahun kemudian itu dianggap berzina. Suruh ngitung saya, berapa kali berhubungan sejak malam pertama, dan itu ada dendanya, semuanya itu dihubungkan dengan duit,” sambungnya.
Setelah dirinya menghitung seluruh dendanya mencapai Rp50 juta karena telah berzina dengan sang istri.
“Itu dihitung sekali pelanggaran melakukan hubungan suami istri berapa ratus ribu. Kalau dihitung-hitung bisa sampai 50 juta, waktu itu,” ujarnya.
Mantan anggota NII KW9 alias Al Zaytun, Haris. (Tangkapan Layar YouTube Angkringan Dakwah)
Hitungan tersebut didapat setelah anggota Al Zaytun menghitung dengan diadili terlebih dahulu, serta syarat lainnya yaitu sang istri harus hijrah dan menjadi anggota NII.
Sebelum menjadi anggota NII, ia diminta datang ke Cirebon untuk proses pembayaran denda dan hijrah istrinya.
Load more