Jakarta, tvOnenews.com - Ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara roda dua, resmi menghilangkan praktik zig-zag dan putaran angka 8. Meski bagian itu dihilangkan, namun tanpa menghilangkan proses keterampilan pengendara.
Perubahan ini menurut Kombes latif, tindak lanjut dari perintah Kapolri.
"Iya, ada kajian, ada petunjuk dari Korlantas Polri mengeluarkan ketentuan ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.
Meski ada perubahan perlintasan karena perlintasan zig-zag dihapuskan, namun perlintasan baru tetap mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar.
"Ujian membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S," tambahnya.
Load more