Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi atas terdakwa Lukas Enembe kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (7/8/2023).
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi, salah satunya sopir pribadi Lukas Enembe di Jakarta, Rakmat Suminta alias Abbas.
Sebelum persidangan dimulai, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menayakan kesediaan Abbas memberikan keterangan untuk terdakwa Lukas Enembe.
Namun, Abbas mendadak menyatakan ingin mengundurkan diri, karena masih menerima upah dari Lukas Enembe.
"Beliau masih menggaji saya setiap bulan dan ada ikatan batin," ucap Abbas.
Abbas menjelaskan dirinya merasa tertekan memberi kesaksian di persidangan atasannya tersebut.
Load more