"Terdakwa menginginkan saudara berkata jujur untuk membuka kasus ini," ucap hakim kepada saksi.
"Baik, Pak," tutur Abbas.
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (lpk/aag)
Load more