Jakarta, tvonenews.com - Masih ingat laporan kasus Rocky Gerung diduga menghina Presiden Jokowi dengan menyebutkan Bajingan Tolol ditolak Bareskrim Polri. Seperti yang diberitakan sebelumnya, di mana laporan tersebut dibuat kembali di Polda Metro Jaya.
Kini, kasus itu resmi dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Di mana Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya telah melimpahkan 3 laporan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun ke Bareskrim Polri.
"Betul. Pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT POLDA METRO JAYA, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Ade, Senin (7/8/2023).
Sambung Ade menuturkan, pihaknya turut menyerahkan materi penyelidikan. Mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.
"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokumen dan dokumen elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum)," jelasnya.
"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yg sdh dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan telah menerima total 13 laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat yang menyangkut Rocky Gerung.
"Kami kini memfokuskan upaya penyelidikan terhadap 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang kami terima," kata Djuhandhani dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani menuturkan seluruh laporan dan pengaduan kasus Rocky Gerung akan ditindaklanjuti secara serius. Ia menegaskan tidak ada perbedaan penanganan kasus yang dilaporkan dari polisi dan masyarakat sipil. (rpi/aag)
Load more