Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya resmi menerima laporan polisi yang dibuat oleh salah satu finalis Miss Universe Indonesia (MIUD) 2023, terkait dugaan pelecehan seksual dalam ajang tersebut. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," ucap kuasa hukum korban Natasya, Mellisa Anggraeni di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Mellisa menjelaskan, pihak terlapornya adalah PT Capella Swastika Karya. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS Tahun 2022.
Kemudian disertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. Kata dia, pelecehan terjadi pada 1 Agustus lalu. Kliennya diminta melakukan pengecekan badan (body checking) tanpa busana, padahal menurutnya tak ada dalam rangkaian acara.
"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami dimana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking. Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," kata dia.
Lebih lanjut, Mellisa menyebut, dalam pelaporan itu, pihaknya juga menyertakan beberapa barang bukti terkait laporan. Mulai dari foto hingga video.
Load more