Jakarta, tvOnenews.com - Salah seorang finalis Miss Universe Indonesia (MIUD) 2023, Natasya membuat laporan di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelecehan seksual dalam ajang tersebut. Laporan tersebut dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Kuasa Hukum Natasya, Mellisa Anggraeni katakan, bahwa pihaknya melaporkan perbuatan dugaan adanya terhadap kliennya di Polda Metro Jaya
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami. Pihak terlapornya adalah PT Capella Swastika Karya. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS Tahun 2022," kata Mellisa Anggraeni.
Kemudian, disertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. Kata dia, pelecehan terjadi pada 1 Agustus lalu.
"Jadi klien kami diminta melakukan pengecekan badan (body checking) tanpa busana, padahal menurutnya tak ada dalam rangkaian acara," beber Mellisa Anggraeni.
"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown, tidak dikasih tahu body checking. Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," sambungnya menjelaskan.
Load more