Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Gelar perkara kasus TPPU terhadap Panji Gumilang bakal dilakukan pihak Bareskrim Polri pada pekan ini.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media.
"Minggu ini akan diadakan gelar perkara," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Whisnu menuturkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan TPPU yang dilakukan pengasih Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Menurutnya pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Saat ini masih penyelidikan," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang Sebagai saksi pada kasus dugaan TPPU sejumlah aliran dana Ponpes Al-Zaytun.
Tak hanya itu, penyidik Bareskrim Polri turut serta telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
Keenam saksi itu yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia, AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN selaku orang tua santri Ponpes Al-Zaytun, AS, S, dan AG selaku mantan simpatisan Panji Gumilang.
Adapun saat ini pihak kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Pada kasus itu Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (raa/aag)
Load more