Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengaku telah menjadwalkan panggilan terhadap Denny Indrayana terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Denny Indrayana dalam waktu kurang lebih 10 hari ke depan.
Kendati telah menjadwalkan pemanggilan tersebut, pihaknya bekum dapat merinci jadwal pasti panggilan tersebut.
"Nanti dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya. Dalam waktu dekat kurang lebih di bawah 10 hari, di bawah 10 hari," kata Vivid dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Vivid menuturkan sebelum pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pihaknya telah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi pada kasus tersebut.
Menurutnya terdapat sejumlah saksi ahli yang diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan berita bohong dengan terduga pelaku Denny Indrayana.
"Total saksi di kami kurang lebih saksi ahli sudah 6 yang kami periksa, kemudian saksi lainnya, kurang lebih 10, sudah 10 kasus Denny Indrayana," katanya.
Load more