Gunungkidul, DIY - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonosari hari ini, Rabu (17/11/2021), melakukan eksekusi atas aset tanah dan bangunan wajib pajak berinisial S, warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta.
Kepala KPP Wonosari, Gunungkidul, Veronica Heryanti, mengatakan saat ini ada 3 Wajib Pajak yang memiliki nilai tunggakan pajak cukup besar. Utang tersebut terdiri dari pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"S adalah seorang pengusaha, dan aset yang kami sita nilainya sekitar 5 milyar, berupa bangunan di wilayah Baleharjo," terang Veronica, Rabu (17/11/2021).
Veronica menyatakan, proses penyitaan ini sudah sesuai prosedur yang berlaku, diantaranya penagihan aktif setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, Yoyok Satiotomo, yang ikut dalam proses penyitaan, mengatakan, S memiliki utang pajak sesuai hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016.
"Tindakan kami sudah sesuai dengan UU No 19 tahun 2000," terang Yoyok.
Load more