Yoyok menyebut, ketika Wajib Pajak tidak juga memenuhi kewajibannya setelah turunnya SKP, maka tahapan sebelum penyitaan adalah yaitu Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.
"S adalah seorang wirausaha, dalam proses sita tadi, dia bersikap kooperatif, S sudah berniat menjual sendiri asetnya tersebut untuk melunasi tunggakan pajak. Kalau nanti belum juga terjual, maka dengan terpaksa kami lelang," pungkasnya.(Lucas Didit/Buz)
Load more