Dumai, Riau. Sebanyak 4.678 jiwa warga Kota Dumai merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 21 tahun 2019. Hal tersebut disampaikan kantor BPJS Kesehatan Kota Dumai, Rabu, (17/11/2021)
Kebijakan tersebut, untuk menyesuaikan data peserta yang sudah terdaftar di DKTS dengan yang belum terdaftar. Selain itu juga untuk pemutakhiran data dalam pelaksanaan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.
Perubahan ini untuk memperoleh data PBI Jaminan Kesehatan yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu dan valid. Meski demikian dalam hal terdapat penghapusan data peserta PBI Jaminan Kesehatan. Namun masih membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat menerima Jaminan Kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan dengan mengajukan reaktivasi sejak enam bulan waktu ditetapkannya Keputusan Permensos no 21/2019 tersebut.
Menurut Kabid kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Dumai, Tengku Amelia Restiyani menyebutkan, "Peserta yang dinonaktifkan sebelum SK 92/HUK/ 2021 dapat mengajukan reaktivasi ulang melalui Dinas Sosial setempat sesuai dengan Surat Penetapan Peraturan Menteri Sosial," Kata Ella.
Saat ini, jumlah data PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktif menurut SK 92UK2021 Kota Dumai sebanyak 4.678 jiwa dari data penduduk yang berjumlah 323.090 jiwa.
Ella menambahkan untuk membantu warga dalam reaktivasi BPJS Kesehatan Cabang Dumai telah membentuk Tim Gugus Fungsi sebagai Tenaga Lepas penetapan PBI JK SK 92 HUK 2021, terdiri dari Dinas Sosial, Dinas kesehatan, Rumah Sakit, Bappeda dan Dinas Dukcapil kota Dumai.
Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat utk diverifikasi datanya oleh Dinas Sosial. Kemudian Dinsos akan membuat surat permohonan reaktivasi kepada BPJS Kesehatan. Selanjutnya BPJS Kesehatan melakukan reaktifasi terhadap data peserta tersebut, selambatnya 1x 24 jam hari kerja untuk proses reaktivasi.
Diharapkan peserta juga aktif dalam melakukan pengecekan terhadap status kepesertaannya melalui kanal-kanal layanan yang tersedia seperti : Mobile JKN, care Center 165, atau Chika di nomor WA 0811-8750-400. hal ini sesuai dengan Permensos 21 tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan. (Dedi/Lno)
Load more