tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) RI secara mengejutkan memutuskan untuk merubah hukuman kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J termasuk Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati jadi hukuman seumur hidup.
Bukan hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi hukuman penjara 10 tahun.
Ferdy Sambo Sumber : Tim tvOne/Muhammad Bagas
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Terakhir ada asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf yang juga hukumannya diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, pengacara dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara.
Load more