Masih banyak yang beranggapan kalau hukuman seumur hidup diartikan sebagai pemberian hukuman kepada terpidana sesuai umur mereka.
Misalnya seorang terpidana yang berusia 30 tahun dijatuhi hukuman seumur hidup bukan berarti dirinya dipenjara selama 30 tahun.
Jika seperti itu makan akan timbul kerancuan karena hukuman penjara hanya sebatas umur dari terpidana.
Padahal maksud dari penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang akan diterima oleh terpidana adalah hingga dirinya meninggal atau selama masa hidupnya.
Pada hukum pidana di Indonesia, hukuman seumur hidup selalu dijadikan sebagai hukuman alternatif atau pengganti pidana mati.
Dimana hukuman penjara seumur hidup biasanya dijatuhi kepada terpidana yang melakukan kejahatan berat.
Diketahui juga kalau terpidana seumur hidup tidak bisa mendapatkan pengurangan hukuman saat menjalani masa pidana, kecuali grasi.
Load more