Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menuturkan Heru Budi Hartono sudah melanggar tiga regulasi karena menghentikan proyek pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik atau intermediate treatment facility (ITF).
"Kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," kata dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/8/2023).
"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dan juga Pergub 65 Tahun 2019," sambung dia.
"Anggota Komisi B maupun C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki atas dugaan pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," ungkap dia.
Oleh karena itu, melalui angket tersebut pihaknya bakal menyelidiki alasan Heru Budi tidak melanjutkan proyek ITF. Padahal menurut Ismail, proyek ITF sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Load more