Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menuturkan Heru Budi Hartono sudah melanggar tiga regulasi karena menghentikan proyek pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik atau intermediate treatment facility (ITF).
"Kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," kata dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/8/2023).
"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dan juga Pergub 65 Tahun 2019," sambung dia.
"Anggota Komisi B maupun C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki atas dugaan pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," ungkap dia.
Oleh karena itu, melalui angket tersebut pihaknya bakal menyelidiki alasan Heru Budi tidak melanjutkan proyek ITF. Padahal menurut Ismail, proyek ITF sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
"Salah satu alasan ITF diberhentikan itu untuk dicari solusi yang tidak membebani APBD, ternyata milih RDF yang dipastikan bersumber 100 persen membebani APBD," pungkas dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono angkat bicara terkait alasan menghentikan proyek Intermediate Treatment Faclity (ITF) Sunter.
Proyek yang dilakukan groundbreaking pada 2018 lalu oleh eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersebut dinilai Heru banyak mengeluarkan biaya.
“Saya tidak anti dengan ITF, silahkan B-to-B (bussiness to bussiness) dengan catatan tidak ada tipping fee,” ujarnya, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2023).
Tipping fee yang dimaksud adalah biaya yang dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada pihak swasta yang mengelola sampah di ibu kota.
“Pemprov DKI tidak punya uang buat tipping fee. Kalau dihitung-hitung masa satu tahun Pemprov DKI ngeluarin Rp3 triliun, itu kalau saya ngitung,” kata dia.
Namun jika memang ITF Sunter mau tetap berjalan, Heru menyarankan agar semua dikelola langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Ya sudah kalau memang harus ITF (biar) Pemprov DKI yang bikin. Kan kalau Pemda DKI yang bikin jadi punya Pemprov DKI. Truk sampahnya punya DKI, sampahnya dibuang ke ITF. Ada BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) kan, dah gitu aja. Ya kalau mau Pemprov DKI sama JakPro,” tandasnya.
Oleh karena itu, Heru fokus pada proyek Refuse Derived Fuel (RDF) yang melakukan pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP). Ketimbang ITF yang mengolah sampah menjadi daya listrik. (agr)
Load more