Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati, Jawa Tengah.
Berbagai program dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) guna menekan peredaran rokok ilegal, seperti melaksanakan berbagai sosialisasi di bidang cukai dan menggencarkan operasi Gempur Rokok Ilegal, baik yang dilakukan mandiri maupun dengan bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
Kantor Bea Cukai Kudus pada khususnya, berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, di antaranya penjualan rokok ilegal melalui e-commerce, usaha distribusi melalui jasa ekspedisi, serta berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan penimbunan rokok ilegal.(Galih Manunggal/Buz)
Load more