Jakarta, tvOnenews.com - Pejabat Pembuar Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan mengaku mendapat Rp2,4 miliar dari proyek menara BTS Kominfo.
Hal itu terungkap saat Elvano dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas menggali aliran uang Rp2,4 miliar yang diterima saksi Elvano dari terdakwa Irwan Hermawan atas perintah Anang Achmad Latif.
"Dari proyek itu, dari pengerjaan saudara PPK menerima Rp2,4 miliar?"tanya Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (10/8/2023).
"Iya selama saya menjadi PPK," sahut Elvano.
"Saudara terima uang dari Irwan Hermawan atas perintah Anang Latief. Anang ada ngomong dengan saudara tentang uang itu?"ucap hakim.
Elvano menjelaskan setelah menerima uang tersebut, dirinya mengonfirmasi kepada Anang soal pemberian itu.
Load more