Jakarta, tvOnenews.com - Pejabat Pembuar Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan mengaku mendapat Rp2,4 miliar dari proyek menara BTS Kominfo.
Hal itu terungkap saat Elvano dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas menggali aliran uang Rp2,4 miliar yang diterima saksi Elvano dari terdakwa Irwan Hermawan atas perintah Anang Achmad Latif.
"Dari proyek itu, dari pengerjaan saudara PPK menerima Rp2,4 miliar?"tanya Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Kamis (10/8/2023).
"Iya selama saya menjadi PPK," sahut Elvano.
"Saudara terima uang dari Irwan Hermawan atas perintah Anang Latief. Anang ada ngomong dengan saudara tentang uang itu?"ucap hakim.
Elvano menjelaskan setelah menerima uang tersebut, dirinya mengonfirmasi kepada Anang soal pemberian itu.
Menurutnya, terdakwa Anang memberikan uang tersebut selama dirinya sebagai PPK.
"Banyak itu Rp2,4 miliar. dibelikan apa Pak?"tanya Hakim Fahzal.
"Pada saat 2022, saya belikan beberapa aset kendaraan mobil dan motor. Mobil Honda HRV dan 2 motor besar," kata Elvano.
Selain itu, Elvano mengatakan harga HRV baru berkisar Rp400 jutaan pada 2022
Namun, dia mengatakan mobil tersebut telah diserahkan ke Kejagung untuk disita.
Hakim Fahzal lantas mencecar sisa uang yang diterima Elvano yang masih Rp2 miliar.
Elvano menuturkan membeli sebuah motor trail seharga Rp600 juta dan Ducati Rp300 juta.
Sementara itu, dia menururkan uang Rp1,1 miliar digunakan untuk membeli rumah dengan proses cicilan.
"Saya gunakan untuk cicilan rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Rumah seharga) Rp6 miliar. Lunas, (waktu beli) kredit," jelas Elvano.
"Pertama dari tabungan saya selama 10 tahun bekerja, memang selama saya bekerja beberapa kali dikasih Pak Anang juga. Kalau ditotal dari dulu kemungkinan capai Rp7 miliar (dari Anang)," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more