Medan, tvOnenews.com - Propam Polda Sumut dikabarkan mengintervensi kasus dugaan pemalsuan tandatangan penjualan lahan milik PTPN II bernama Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH).
Kabar beredar, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung meminta langsung supaya Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan ARH tersangka dugaan mafia tanah tersebut.
Permintaan ini pun dikabarkan sebelum puluhan personel TNI Kodam I Bukit Barisan berseragam lengkap menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Saat dikonfirmasi langsung, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono membantah telah mengintervensi kasus ini.
Namun demikian, Kombes Dudung mengakui sempat bertemu keluarga tersangka, sebelum dibebaskan atas bantuan puluhan personel TNI Kodam I Bukit pada Sabtu 5 Agustus lalu. Meski begitu, Dudung tidak menjelaskan kapan dia bertemu dengan keluarga tersangka.
Ia pun tak menjelaskan secara gamblang apakah dia memang meminta agar Sat Reskrim menangguhkan terduga mafia tanah.
"Kalau Propam ini siapapun yang datang kita terima. Bukan intervensi mungkin, sifatnya sharing,"kata Kombes Dudung Adijono, Kamis (10/8/2023).
Terkait pertemuan dengan pihak keluarga ataupun keluarga tersangka, Dudung mengaku hanya menyarankan mereka ke Polrestabes Medan.
"Itu keluarga. Kita hanya sebatas ke Polrestabes Medan, silahkan kesana. Kalau berkenan Alhamdulillah. Tidak enggak masalah. Enggak ada (intervensi),"ucapnya
Sebelumnya, puluhan personel TNI sekitar 40 an, berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Mereka masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.
Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB. Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk. Terlihat, Kompol Fathir dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman. Mereka terlihat mengintimidasi Kompol Fathir, sambil mengucapkan kata tidak pantas.
Kedatangan mereka mendesak agar Sat Reskrim Polrestabes Medan menangguhkan Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan mafia tanah yang sudah ditangkap Polisi.
Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada pukul 19:00 WIB barulah tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penjara. Dia mengenakan kaus berwarna biru didampingi seorang pria.
Keluarnya Rosyid Hasibuan dari jeruji inilah membuat seluruh personel TNI yang berada di seberang gedung Polrestabes Medan membubarkan diri.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi datang ke Polrestabes Medan.
Tetapi dia bilang bukan untuk menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.
Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam. (bsg/ade)
Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham, desak Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, untuk mengindahkan dan menindaklanjuti surat Komwas BPMA.
Sebelumnya, peserta PPG Piloting Tahap 3 tahun 2024 telah melalui beberapa tahapan, yakni Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Ujian Kinerja (UKIN)
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, menyoroti sikap PDIP yang berubah-ubah dalam terkait dengan isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Hal inipun dijawab Buya Yahya, ternyata Bagi pria menggunakan peci saat shalat sudah menjadi kebiasaan baik. Namun hukumnya ternyata tidak wajib. Simak katanya
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Madura United dikabarkan berpamitan dengan pemain Filipina, Christian Rontini-menantu legenda Timnas Indonesia Cristian Gonzales. Respons netizen jadu sorotan
Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Salah satu pemain muda Timnas Indonesia kelompok umur yakni Welber Jardim ternyata pernah mencuri perhatian eks pelatih Tim Nasional Brasil U-17, Philip Leal.
Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Load more