Jakarta, tvOnenews.com - AKBP Dody Prawiranegara akhirnya dipecat secara tidak hormat dari Institusi Polri.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody Prawiranegara terlibat kasus pelanggaran etik berat terlibat dalam tindak pidana narkoba.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Sanksi administratif tersebut dibacakan dalam putusan Sidang KKEP yang digelar Kamis (10/8) di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC.
Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Pol. Tornagogo Sihombing; Wakil Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto; Anggota Komisi I Kombes Pol. Satius Ginting, Anggota Komisi II Kombes Pol. Hengki Wijaya, dan Anggota Komisi III Kombes Pol. Rudi Mulyanto.
Load more