LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara saat Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023). Dody resmi dipecat secara tidak hormat.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Nasib AKBP Dody Prawiranegara Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Komisi Kode Etik Polri putuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - AKBP Dody Prawiranegara akhirnya dipecat secara tidak hormat dari Institusi Polri.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

AKBP Dody Prawiranegara terlibat kasus pelanggaran etik berat terlibat dalam tindak pidana narkoba

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga :

Sanksi administratif tersebut dibacakan dalam putusan Sidang KKEP yang digelar Kamis (10/8) di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC. 

Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Pol. Tornagogo Sihombing; Wakil Ketua Komisi Brigjen Pol. Agus Wijayanto; Anggota Komisi I Kombes Pol. Satius Ginting, Anggota Komisi II Kombes Pol. Hengki Wijaya, dan Anggota Komisi III Kombes Pol. Rudi Mulyanto. 

Dalam sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi, tiga di antaranya hadir secara virtual dan dua lainnya hadir langsung di persidangan. 

"Kelima saksi tersebut, yaitu Kompol K, saudara SM, saudar LP, Kompol SHS dan AKP AA," ucap Ramadhan. 

Majelis Sidang KKEP menyatakan AKBP Dody Prawiranegara terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1, dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f, dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Selain dijatuhi sanksi dipecat sebagai anggota Polri, Majelis KKEP juga menjatuhkan sanksi etika karena perbuatan Dody Prawiranegara sebagai perbuatan tercela. 

"Terhadap putusan itu, pelanggar (Dody Prawiranegara) menyatakan banding," ujar Ramadhan. 

Dalam pelanggaran tindak pidana, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5). 

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram. 

Selain Dody, kasus ini juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa yang juga dijatuhkan sanksi pemecatan sebagai anggota Polri pada Jumat (30/5). 

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa (9/5), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. 

Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.(ant/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Prabowo Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta 2024, Ini Alasannya

Prabowo Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta 2024, Ini Alasannya

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan mendukung pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Bisa Jadi Telinga Mulai Layu atau Masuk ke dalam Tanda-tanda Kematian, Kata Ustaz Maulana Tak Lama Lagi ...

Bisa Jadi Telinga Mulai Layu atau Masuk ke dalam Tanda-tanda Kematian, Kata Ustaz Maulana Tak Lama Lagi ...

Sebagaimana dipahami, kematian ialah kepastian bakal dialami setiap manusia yang diciptakan Allah SWT. Berikut tanda-tanda kematian dijelaskan Ustaz Maulana ...
Pasal Berlapis Ancam AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Janjikan Hukuman Berat

Pasal Berlapis Ancam AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi, Menko Polkam Janjikan Hukuman Berat

Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa AKP Dadang Iskandar, selaku tersangka kasus polisi tembak polisi bakal dikenai pasal berlapis dan hukuman yang berat.
Tak Usah Beralih ke Nasi Merah, Cukup Campur Bahan Alami Ini agar Nasi Putih Jadi Full Serat, dr Zaidul Akbar Sarankan Sebaiknya...

Tak Usah Beralih ke Nasi Merah, Cukup Campur Bahan Alami Ini agar Nasi Putih Jadi Full Serat, dr Zaidul Akbar Sarankan Sebaiknya...

Nasi putih dijamin jadi full serat jika ditambahakan dengan beberapa bahan ini, dr zaidul Akbar bagikan resep mudah tanpa harus beralih ke beras merah. Simak!
Gadis Belia Jadi Korban Eksploitasi, Dipekerjakan Layani Pria Hidung Belang di Kos Ekslusif Yogyakarta

Gadis Belia Jadi Korban Eksploitasi, Dipekerjakan Layani Pria Hidung Belang di Kos Ekslusif Yogyakarta

Seorang gadis belia usia 13 tahun menjadi korban eksploitasi di wilayah Kota Yogyakarta. Dia dipekerjakan untuk melayani laki-laki hidung belang oleh dua pelaku inisial PM (32) dan IL (29).
Banyak Janda Baru di Kota Malang Gara-gara Judi Online, Pengadilan Agama Beberkan Datanya

Banyak Janda Baru di Kota Malang Gara-gara Judi Online, Pengadilan Agama Beberkan Datanya

Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Jawa Timur memaparkan judi menjadi salah satu faktor pemicu kasus perceraian di Kota Malang, sepanjang Januari-Oktober 2024.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Polisi benarkan Alwin Jabarti Kiemas jadi tersangka kasus mafia judi online yang libatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Timnas Indonesia Resmi Umumkan 33 Pemain untuk TC Piala AFF 2024: Ada 7 Pemain Abroad Termasuk Rafael Struick

Akun resmi Timnas Indonesia telah merilis 33 pemain untuk mengikuti pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2024, yang akan diselenggarakan pada bulan depan.
Selengkapnya
Viral