"Memang korban diancam dan korban merupakan turis jadi tidak tau jalan pulang ke mana. Setelah melakukan aksinya pelaku membonceng korban untuk diantarkan namun korban diturunkan 100 meter sebelum tempat vila menginapnya," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan ada pakaian dan celana dalam korban dan botol air bertuliskan Balian milik korban dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi (Nopol) P 2967 HJ milik pelaku.
Sementara, pelaku diketahui sudah menjadi driver ojol hampir empat bulan di Bali dan baru melakukan aksinya pertamakali dan pelaku melakukan dengan sadar tidak dalam keadaan mabuk.
"Dia sekitar empat bulan menjadi (driver ojol). Dan mengaku baru pertamakali melakukannya," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan dua Pasal. Pertama Pasal tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12, Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Lalu, Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp50 juta.
Sebelumnya, Kepolisian Polresta Denpasar, berhasil menangkap driver ojek online (Ojol) bernama Wangkadasih Dever yang melakukan pemerkosaan kepada Warga Negara Asing (WNA) Brasil, berinisial GWL (26).
Load more