Padang, Sumatera Barat - Melalui kerja keras petugas Kepolisian Resort Kota Padang, Sumatera Barat, akhirnya seluruh terduga pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 7 dan 5 tahun ini berhasil ditangkap. Kedua pelaku yang terakhir diamankan ini berinisial A berusia 16 tahun, salah satu kakak kandung korban. Dan I berusia 18 tahun, merupakan tetangga yang ikut dalam aksi bejat tersebut.
"Kami tangkap pada sore tadi, dalam waktu 1x24 jam pasca penangkapan empat pelaku sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) malam.
Kepada polisi, A mengaku telah berbuat tak senonoh kepada korban sebanyak dua kali. Sementara I membantah telah melakukan aksi tercela tersebut.
"Para pelaku kami tangkap terpisah, lantaran ada yang sedang bekerja, ada yang sedang di rumah, namun Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di kawasan Padang Selatan," ucap Rico.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus rudapaksa dalam satu keluarga yang melibatkan anak di bawah umur dengan pelaku 5 orang dari keluarga korban sendiri ditambah 1 orang tetangganya sendiri.
“Diawal, pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang, mereka terdiri dari kakek, paman, kakak dan kakak sepupu korban”, tambah Rico.
Tak hanya pelaku berasal dari satu keluarga, seorang tetangga korban juga diketahui ikut terlibat”, ujar Rico.
Sedangkan, dua dari empat pelaku diketahui masih di bawah umur. Mereka merupakan kakak kandung dan sepupu dari korban.
Kasus tersebut terungkap setelah korban meminta perlindungan atas aksi rudapaksa yang diterima mereka dari para pelaku. Karena mereka merasa takut di rumahnya, tetangga yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melaporkan peristiwa ini ke Ketua RT dan polisi. Sementara, hasil pemeriksaan dan visum yang dilakukan polisi, ditemukan adanya luka pada selaput dara korban yang berusia 7 tahun. (yudi/ade)
Load more