Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta para bakal calon presiden (capres) 2024 untuk mengemukakan gagasannya, bukan hanya slogan dan retorika semata. Hal ini perlu dilakukan demi kebaikan Indonesia ke depan.
"Dalam pandangan saya, kita, ICMI ini, kalau memiliki akses kepada salah satu atau ketiganya atau mungkin calon yang keempat yang memungkinkan dia akan maju dalam kontestasi pilpres 2024 nanti, cobalah kita imbau kepada beliau-belau itu, mulailah mengemukakan gagasannya itu apa jadi presiden?" kata Yuddy.
Menurut Yuddy, saat ini para bakal capres yang akan berlaga dalam kontestasi Pilpres 2024 masih berkutat seputar slogan dan retorika semata, namun minim gagasan.
"Sementara ini yang kita dengar tidak lebih dari slogan-slogan dan retorika, saya belum melihat suatu gagasan yang mengemuka tentang banyak hal lah kalau kita diskusikan," ujar dia.
Ia pun mengatakan bakal capres perlu menjelaskan kepada masyarakat terkait kriteria cawapres yang dibutuhkan.
"Kemudian yang kedua, coba jelaskan kepada masyarakat, kriteria para calon presiden ini memilih wapresnya itu yang seperti apa? Kriteria yang diperlukan atau kriteria ideal wapresnya itu untuk melengkapi posisinya sebagai presiden itu yang seperti apa? Dijelaskan kepada kami," ujarnya pula.
Dalam pandangan Yuddy, kriteria cawapres yang ideal itu adalah sosok yang bisa melengkapi capres, sehingga dapat memenuhi apa yang dibutuhkan oleh Indonesia dari dwitunggal kepemimpinan nasional.
"Kalau menurut pandangan saya, yang ideal itu seperti Bung Karno memilih Bung Hatta. Bung Karno, kan, figur politik, seorang organizer, leader, dia memerlukan seorang yang mengerti ekonomi," kata Yuddy.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa di masa pascapandemi COVID-19, ditambah gejolak global dan fluktuasi ekonomi dunia, Indonesia masih memerlukan orang yang mengerti ekonomi.
"Itu, kan, kita belum dengar mereka (capres) ini perlu wakil presiden seperti apa? Jadi, minim gagasan, terus kemudian juga langka kriteria," ujar Duta Besar RI untuk Ukraina, Georgia, dan Armenia periode 2017-2021 itu.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/mii)
Load more