Jakarta, tvOnenews.com - Isu Cawapres semakin memanas jelang Pilpres 2024. Meskipun, pilpres setahun lagi akan diselenggarakan. Bahkan, akhir-akhir ini isu mendesak capres untuk mengumumkan cawapresnya ramai di media massa.
Hal ini terjadi kepada dua partai besar Indonesia, yang mendesak Anies Baswedan untuk mengumumkan cawapresnya. Dua partai itu merupakan Demokrat dan PKS. Sampai-sampai, Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap Anies Baswedan segera umumkan Cawapresnya.
“Ini saya rasa kami semua punya harapan, sama seperti tadi yang mahal dalam kehidupan itu certainty, kejelasan dan kepastian. Saya pikir semuanya seperti itu, makanya, sering kali kita mengatakan bahwa ketidakpastian dan ketidakjelasan itu yang sering membuat orang tidak optimal,” kata AHY menjawab pertanyaan wartawan saat sesi jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Lanjutnya menjelaskan, pernyataannya rasional karena waktu merupakan sumber daya yang berharga untuk menang dalam Pemilu 2024 dan Pemilihan Presiden 2024.
“Dalam komunikasi lintas partai, tiga partai, isu-isu tersebut sudah sering kami angkat. Demokrat juga termasuk yang terdepan untuk mengatakan waktu itu sangat berharga. Waktu sangat berharga. Kami ingin segera melakukan berbagai hal yang efektif, tepat sasaran. Tetapi, semua itu tentu membutuhkan kejelasan dan kesatuan komando,” bebernya.
Terlepas dari itu, AHY mengatakan Demokrat tetap menyerahkan keputusan itu kepada Anies sebagaimana telah disepakati oleh dua partai lainnya.
“Kami semua sudah tahu, sudah ada satu nama di kantong capres (Anies, red.). Beliau yang akan menentukan dan mengumumkan secara langsung kepada rakyat. Tetapi tentunya kita juga memahami dinamika, konstelasi politik terus bergerak. Yang jelas kami ingin sukses dalam Pemilu ini, bukan hanya sekadar ingin ikut-ikutan. Kami ingin mendapatkan peluang sejarah yang baik seperti halnya yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Tak hanya Demkorat saja yang buka suara soal mendesak Anies Baswedan, namun PKS juga mendesak Anies Baswedan untuk umumkan cawapres. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM PKS, Almuzammil Yusuf.
Dia menyebutkan, perkembangan bakal cawapres pendamping Anies Baswedan. Muzammil berharap pengumuman cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bisa dilakukan bulan ini.
"Kami menunggu dengan hormat keputusan dari capres Anies Baswedan dan berharap keputusan ini dapat segera diumumkan. Keputusan yang cepat akan memberikan kepastian kepada koalisi dan publik," ujar Al Muzammil Yusuf kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Selain itu, Muzammil menyinggung soal urgensi pengumuman mengingat keterbatasan waktu menuju pemilu yang tinggal 6 bulan lagi.
Menurutnya, momentum konsolidasi partai koalisi semakin terbatas dan perlu kepastian untuk menggerakkan berbagai kelompok masyarakat pendukung Anies Baswedan.
Anggota tim 8 KPP ini menekankan bahwa hasil survei menunjukkan ketidakpastian di kalangan publik terkait pasangan capres dan cawapres. Dia mengingatkan bahwa penundaan pengumuman ini dapat membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak sejalan dengan Anies untuk bermanuver.
"Momentum saat ini juga sudah tidak perlu ada yang ditunggu karena posisi partai-partai dan sikap tokoh-tokoh nasional, sikap para capres-cawapres juga sudah terbaca dan terinformasikan konstelasinya melalui berbagai sumber info sahih yang kita miliki," kata Muzammil.
Dia pun berharap, pengumuman capres dan cawapres KPP bisa dilaksanakan pada bulan Agustus. Mengingat Indonesia juga memperingati hari kemerdekaan dan hari konstitusi di bulan ini.
"Kami percaya bahwa momentum saat ini sudah tepat untuk pengumuman capres dan cawapres. Kami mengharapkan pengumuman ini dapat dilakukan pada bulan Agustus, sejalan dengan momentum Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus dan Hari Konstitusi pada 18 Agustus," ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran untuk bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.
Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (chm/aag)
Load more