Bandarlampung, tvOnenews.com - Polresta Bandarlampung telah memeriksa delapan saksi terkait kasus penganiayaan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung terhadap pemagang oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan IPDN.
"Terhadap pengembangan kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan kepada delapan orang," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, di Bandarlampung, Sabtu (12/8/2023).
Ia mengatakan bahwa dari delapan saksi yang telah diperiksa oleh Polresta Bandarlampung, di antaranya yakni saksi terlapor dan saksi korban terkait penganiayaan di lingkungan BKD Lampung.
"Ke depan ada enam saksi lagi yang akan kami panggil," kata dia.
Diketahui pada Selasa (8/8) di lingkungan kantor BKD Provinsi Lampung telah terjadi aksi penganiayaan terhadap pemagang di kantor pemerintah oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan, dengan motif yang mendasari aksi penganiayaan yaitu ingin meningkatkan jiwa korsa kepada junior.
Atas terjadinya kejadian tersebut satu dari lima pemagang dengan inisial AF (23) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.
Load more