Surakarta, tvOnenews.com - Sebagai wujud komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NCD) untuk menurunkan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) secara unconditional sebesar 29% terhadap skenario Bussiness As Usual (BAU) pada tahun 2030. Berkenaan dengan pengendalian perubahan iklim, pada sektor transportasi khususnya darat terus gencar melakukan konversi energi serta mengkampanyekan sumber energi bersih dan terbarukan.
Mengingat berdasarkan data Kementerian ESDM pada tahun 2020 konsumsi bahan bakar untuk kategori transportasi pada tahun 2019 adalah 415 juta BOE dengan pangsa BBM paling besar yaitu 99,97% dimana konsumsi tersebut cenderung mengalami peningkatan sejalan dengan peningkatan jumlah kendaraan setiap tahunnya.
Dengan adanya persoalan tersebut, Joko menerangkan dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan menjadi solusi dari permasalahan subsidi energi dan emisi C02 dari transportasi.
Di sisi lain, Joko menerangkan percepatan penggunaan kendaraan listrik dapat juga dilakukan dengan melakukan konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). "Caranya masyarakat datang langsung ke bengkel konversi yang telah tersertifikasi oleh Ditjen Hubdat, di sana masyarakat dapat melakukan konversi serta menguji kendaraan yang telah dikonversi," ujar Joko.
Dalam paparannya, Joko menjelaskan 4 (empat) langkah mengubah kendaraan berbahan bakar menjadi kendaraan listrik di bengkel bersertifikat :
Load more