Sungailiat, tvOnenews.com - Belasan Kota Amal tanpa izin ditemukan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah restoran dan tempat makan di Kota Sungailiat. Padahal menurut aturan yang berlaku, pemilik kotak amal tanpa izin resmi dapat terancam sanksi penjara selama 3 bulan.
Sanksi pidana yang sama, lanjutnya, juga diterapkan bagi siapa saja yang langgar pungutan sumbangan tanpa ada izin resmi yang diterbitkan dari dinas sosial," katanya.
Ahmad Fauzi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dengan ikut peran membantu pemerintah dalam penegakan perda.
"Jika masyarakat mengetahui ada pihak yang melakukan pelanggaran perda, terutama menggalang sumbangan tanpa izin, hendaknya segera melapor kepada pihak kami agar segera ada penindakan," tuturnya.
Ada dugaan, lanjut dia, kotak amal yang disebarkan di beberapa tempat melebihi dari jumlah kotak amal yang berhasil diamankan.
"Kami tetap melakukan pengawasan di lapangan dengan harapan perda ketertiban umum dapat tercipta di tengah masyarakat," ujarnya. (ant/mii)
Load more