"Uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Kewajiban uji emisi juga diberlakukan pada kendaraan dinas yang difasilitasi oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, dia katakan, lulus uji emisi kendaraan akan menjadi persyaratan jika masyarakat melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Sejalan dengan itu Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia dan memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Sistem uji emisi yang dimiliki Dinas LH DKI Jakarta direncanakan bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri. (ant/aag)
Load more