Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Kejaksaan Republik Indonesia yang terdaftar dalam perkara nomor 30/PUU-XXI/2023.
Kendati demikian, Anwar membeberkan dalam proses diskusi untuk persidangan ini telah terjadi pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo yang berkenaan dengan pasal 19 (2) dan pasal 21 Undang-Undang 16/2004 serta pasal 20 Undang-Undang 11/2021. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda,” jelas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada Senin (5/6/2023).
Sidang keempat dari Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Wakai ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah.
Load more