Namun Presiden/Pemerintah menarik kembali keterangan tertulis yang telah diserahkan ke Kepaniteraan MK. Oleh karenanya, sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin Ketua MK Anwar Usman kembali tertunda.
“Karena DPR dan Pemerintah meminta penundaan waktu, maka sidang tidak bisa dilanjutkan dan ditunda hingga Senin, 12 Juni 2023 pukul 11.00 WIB. Dengan catatan, ini kesempatan terakhir bagi keduanya untuk menyampaikan keterangan, jika belum juga maka sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda selanjutnya,” jelas Anwar. (agr)
Load more