Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan mengatakan terdapat penyimpangan penghitungan denda yang diterima negara soal proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Hal itu diungkapkan Elvano ketika menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurutnya, denda yang seharusnya diterima negara sebesar Rp346 miliar, tetapi hanya Rp87 miliar yang diserahkan.
"Dari surat edaran PPKM yang diterbitkan dari pemerintah daerah, kemudian kita menyimpulkan bahwa ada hari yang tidak bisa dimasuki, tidak bisa dilakukan pekerjaan. Jadi, itu menjadi hari pengurang dendanya," kata Elvano.
Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas menegaskan soal aturan pengurangan denda tersebut apakah menyalahi aturan kontrak para konsorsium atau tidak.
Menurut Elvano, pengurangan denda itu jelas menyimpang dari kontrak.
Load more