Banyuwangi, Jawa Timur – Maraknya jasa internet atau wifi di Banyuwangi, Jawa Timur mulai dikeluhkan. Bukan layanannya, melainkan jaringan kabel yang selama ini, kerap memanfaatkan tiang lampu penerangan jalan dan tiang listrik milik PLN. Tindakan ini dianggap berbahaya oleh masyarakat.
Mengantisipasi menjamurnya kabel liar tersebut, DPRD Banyuwangi segera menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Infratsruktur Mikrosel. Isinya mengatur larangan jaringan kabel wifi secara liar. Jika ada jaringan kabel yang mengganggu, maka terancam ditertibkan paksa. Raperda ini masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022.
“Tahun 2022, kita siapkan 23 Raperda. Salah satunya, mengatur tentang jaringan kabel wifi. Jangan sampai menganggu ketertiban,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi, Kamis (18/11/2021) siang.
Raperda Penataan Jaringan Mikrosel ini menjadi usulan DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat.
"Selama ini, jaringan kabel wifi dipasang sembarangan. Karena tak memiliki tiang sendiri, jaringan kabel ditumpangkan ke tiang listrik. “ Ke depan, akan diatur. Targetnya, jaringan wifi memiliki tian sendiri. Ini bagian dari menjaga ketertiban umum,” imbuh politisi Golkar tersebut.
Usulan 23 Raperda ini masih berada di tahap konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur. Dari 23 Raperda ini, 12 diantaranya merupakan usulan DPRD dan sisanya usulan dari eksekutif.
“Kami targetkan 23 Raperda ini bisa segera dibahas di paripurna internal sehingga akan masuk dalam pembahasan APBD 2022. Dari 23 Raperda, masih ada beberapa yang perlu ditinjau ulang. Terutama, judulnya. Khusus Raperda Infrastruktur Mikrosel ini diarahkan masuk
dalam Raperda Ketertiban Umum. Nanti akan kita bahas lagi di paripurna. Nantinya masuk dalam Perda apa,” pungkas Sofiandi. (Happy Oktavia/Ard)
Load more