Sementara itu, kebijakan Hybrid Working ini bersifat wajib bagi organisasi di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta. Sementara untuk swasta sendiri masih bersifat imbauan.
“Swasta tadi hasil rapat, mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menetapkan itu ya kaya covid. Tapi di Pemprov DKI sifatnya wajib di bawah saya,” pungkas dia. (agr)
Load more