Lebih lanjut, dia menyebut, dengan pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.
Menurut Yasonna, pemberian RU ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," tutupnya. (rpi/aag)
Load more