Pihaknya berharap perusahaan nantinya mematuhi ukuran UMK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk para pekerja, kami harap agar aktif melapor jika terjadi ketidaksesuaian upah dengan standar yang ditetapkan.
"Identitas pelapor kami jamin terjaga rahasianya, kami siap menjembatani komunikasi dengan dinas terkait," lanjut Budi.
Meski nominalnya paling rendah se DIY, namun selisih kenaikan UMK tahun 2020 ke tahun 2021, UMK Gunungkidul diketahui paling tinggi se-DIY.
"Besaran UMK Gunungkidul 2021, ditetapkan sebesar Rp 1.770.000,00. Kenaikannya mencapai 3,81 persen dari UMK tahun 2020," pungkasnya. (Lucas Didit/Buz).
Load more