Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 UU Pornografi.
Sebelumnya, viral di media sosial video berdurasi 15 detik berisi konten Oklin Fia memakan es krim. Mulanya, seorang pria menawarkan es krim yang kemudian ditolak oleh Oklin.
Namun, ketika pria dalam video tersebut meletakkan es krim itu di depan alat kelaminnya, Oklin langsung jongkok menghadap es krim tersebut.
Oklin kemudian menjilati es krim tersebut sambil menatap ke arah kamera. Video tersebut sebenarnya telah dihapus dari akun Instagram Oklin. Namun ada warganet membagikannya kembali. Diketahui Oklin Fia belum memberikan tanggapan atas pelaporan dirinya ke pihak yang berwajib.(rpi)
Load more