Jakarta, tvOnenews.com - Pipik Dian Irawati atau yang dikenal dengan Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri.
Umi Pipik melaporkan Oklin atas dugaan tindak pornografi dan asusila terkait konten menjilat es krim yang dilakukan Oklin Fia.
Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan bahwa laporannya telah diterima di Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023) sore.
"Alhamdulillah diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik dikutip Kamis (17/8/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
Mariyah menjelaskan alasan istri Ustad Jefri Al Buchori itu melaporkan Oklin Fia.
Dia mengatakan, Umi Pipir bergerak melapor sebagai perwakilan dari suara masyarakat. Ia mengaku mendapat pengaduan dari umat muslim, khususnya berbagai majelis taklim terkait konten Oklin.
"Alasannya (melaporkan) sebenarnya kan Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perilah tindakan dari OF," jelasnya.
Terlebih, kata Mariyah, pada kontennya, Oklin mengenakan busana muslim, namun tak mencerminkan teladan laku umat muslim. Selain itu, lanjutnya, konten Oklin diunggah di sosial media yang notabenenya mudah dijangkau anak-anak.
"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar," ujarnya.
"Nah itu menurut Umi Pipik juga sangat meresahkan bagi orang tua juga karena punya anak-anak yang bisa mengakses dengan mudah konten tersebut. Takutnya nanti anak-anak kedepannya menjadikan dia sebagai role model yang tidak baik," lanjutnya.
Karena itu, Mariyah memilih melaporkan tindakan Oklin kepada pihak berwajib. Mariyah mengaku membawa berbagai bukti guna menguatkan pelaporannya.
"Bukti itu sudah jelas semua, ada screenshoot, kita juga berikan bukti digital forensik berupa video karenakan sudah menyebar luas ya. Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," pungkasnya.
Umi Pipik melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 UU Pornografi.
Sebelumnya, viral di media sosial video berdurasi 15 detik berisi konten Oklin Fia memakan es krim. Mulanya, seorang pria menawarkan es krim yang kemudian ditolak oleh Oklin.
Namun, ketika pria dalam video tersebut meletakkan es krim itu di depan alat kelaminnya, Oklin langsung jongkok menghadap es krim tersebut.
Oklin kemudian menjilati es krim tersebut sambil menatap ke arah kamera. Video tersebut sebenarnya telah dihapus dari akun Instagram Oklin. Namun ada warganet membagikannya kembali. Diketahui Oklin Fia belum memberikan tanggapan atas pelaporan dirinya ke pihak yang berwajib.(rpi)
Load more