Dumai, Riau - Tiga terdakwa yang tersangkut dalam perkara
penyelundupan narkoba sabu 30 Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup yang dibacakan pada agenda pembacaan tuntutan secara virtual dimuka sidang acara peradilan Pengadilan Negeri Dumai, pada Kamis (18/11/2021).
Ketiga terdakwa, masing-masing M Arafat (52) warga Bengkalis, Mahader (42) warga Rupat dan Mario (41) warga Rupat ini, dinyatakan JPU terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (Dakwaan primer).
Sidang virtual pembacaan tuntutan ketiga terdakwa dibacakan terpisah tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH, didampingi Hakim anggota Abdul Wahab SH dan Relson Mulyadi Nababan SH.
Jaksa Agung Nugroho SH menyebut yang menjadi alasan memberatkan bagi ketiga terdakwa karena perbuatan mereka dapat merusak generasi muda bangsa. Mereka bagian dari jaringan internasional perdagangan narkoba dengan menjemput barang haram itu langsung ke Malaysia.
Load more