"Kami mohon Majelis Hakim dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," kata Agung.
Dalam kronologis penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti narkotika sabu dari ketiga terdakwa yang berada di dalam satu karung berisi 30 bungkus teh China. Di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu total berat bruto 31.837 gram.
"Narkotika tersebut berhasil disita petugas BNN setelah disimpan terdakwa di tepian Pulau Mampu, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai Provinsi Riau," kata Agung.
Halaman Selanjutnya :
Perkara narkoba ini ditangani BNN Pusat dan Kejagung dan dilimpahkan persidangannya di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA karena tempat (locus) kejadian perkara di Dumai. Sidang lanjutan agenda sidang mendengarkan pledoi dari terdakwa, Kamis pekan depan.
Load more