Gunungkidul, DIY- Disnakertrans Gunungkidul menunggu penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 oleh Pemerintah Daerah DIY, yang rencananya akan diumumkan Jumat (19/11/2021) hari ini.
Asih menyatakan besaran nominal UMK untuk 2022, pihaknya saat ini belum bisa menyebut. Penetapan UMK Gunungkidul tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Soal usulan dari Serikat Pekerja, kami tidak bisa berkomentar banyak, karena penetapan berdasar regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, mengatakan sudah menyampaikan usulan terkait besaran UMK 2022. Besaran UMK yang diusulkan yaitu 5 sampai 7 persen.
"Kami sudah usulkan, tinggal menunggu ketetapan dari Pemda DIY," terang Budiyono.
Walaupun demikian Budiyono mengakui dilematis untuk pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) DIY tahun 2021.
Budiyono menyebut, pandemi ini membuat banyak dunia usaha terpuruk, tak terkecuali di Gunungkidul, DIY. Saat ini seiring pandemi mulai mereda, dunia usaha juga baru mulai akan bergairah.
"Kami memang sudah mengusulkan, kenaikan UMK Gunungkidul sebesar 5 sampai 7 persen, untuk UMK 2022, walau memang rasanya dilematis," ujar Budiyono, Kamis (18/11/2021).
Meski begitu, angka itu sebetulnya sudah cukup ideal, menimbang dunia ekonomi yang baru mulai bangkit.
"Dengan keadaan ini kami berharap, meski naiknya tidak sesuai usulan kami, paling tidak ada kenaikan 3 sampai 4 persen," imbuhnya.(Lucas Didit/Buz).
Load more