Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan empat orang saksi di sidang lanjutan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, namun yang hadir di persidangan hanya tiga orang.
Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini mengenai mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan.
"Silakan masuk tiga orang saksi, yang hadir tiga orang," kata majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
"Terima kasih Yang Mulia, kami panggil saksi atas nama Budi Sultan, Imelda Sun, dan saksi atas nama Sherly Susan. Silakan masuk ke ruang persidangan," ujar jaksa.
Kemudian Majelis Hakim mempersilakan kepada tiga saksi untuk duduk sesuai dengan urutan.
Sebelumnya, JPU akan menghadirkan empat orang saksi di sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) Lukas Enembe.
Kabar tersebut dikonfirmasi melalui Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dihubungi tvOnenews.
Load more