Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) geram dengan salah satu saksi yang hadirkan dalam sidang lanjutan terduga suap dan gratifikasi, Lukas Enembe. Salah satu saksi bernama Sherly Susan selaku Direktur Utama PT Laut Timur Papua ini adalah orang yang berhasil buat hakim kesal.
Semula bermula dari keingintahuan hakim terkait adanya transfer uang sebesar Rp1 miliar ke Lukas Enembe. Kemudian saksi Imelda Sun selaku pemilik salon yang tinggal di Jayapura membenarkan pernyataan tersebut.
"Saya tidak tahu itu, yang jelas saya diminta tolong transfer, saya transfer," kata Imelda kepada majelis hakim.
Kemudian, hakim beralih kepada Sherly Susan. Menurut hakim wanita tersebut tidak menceritakan fakta sebenarnya.
"Baik ke saksi Sherly Susan ya, ini saudara cepat sekali berubah. Tadi awalnya bilang tidak ingat pernah transfer atau tidak ada pernah meminta Rp1 miliar kepada Budi Sultan (saksi sekaligus Direktur PT Indo Papua) untuk ditransfer ke saudara Lukas Enembe, ya?" cecar hakim.
"Awalnya tadi tidak ingat kan, namun, berganti begitu cepat saudara yakin tidak pernah, yang benar yang mana?" sambung hakim.
Load more